RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Pendaftaran : Dibuka sepanjang Tahun

Proposal Masuk : 65

Skema Pendanaan RIIM Ekspedisi bersifat kompetitif, dimana pengusul dapat mengajukan pendanaan beberapa tahun untuk membiayai aktivitas dan manajemen riset dalam pelaksanaan pengembangan  skema Pendanaan RIIM Ekspedisi. Kegiatan ini akan dievaluasi pada setiap tahunnya dan pendanaan tahun berikutnya diberikan berdasarkan hasil evaluasi akhir terhadap capaian kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan. 

Tema riset pada program Pendanaan RIIM Ekspedisi Gelombang II adalah Ekspedisi dan Eksplorasi Keragaman Masyarakat dan Budaya Indonesia. Tema ini mencakup ekspedisi dan eksplorasi terkait agama, etnisitas, seni, tradisi, pengetahuan lokal, bahasa, sastra dan lainnya yang relevan.

Pelaksanaan kegiatan pada tema tersebut tersebar pada 4 kawasan strategis, yaitu:

  1. Indonesia Barat
  2. Borneo dan Ibu Kota Nusantara
  3. Kawasan Wallacea
  4. Papua

 

 

Lokasi pelaksanaan RIIM Ekspedisi Gelombang II terbuka pada 4 wilayah cakupan di atas, termasuk di dalamnya Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) sebagaimana tercantum dalam Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

 

Beberapa ruang lingkup skema Riset dan Inovasi untuk Indonesia MajuEkspedisi meliputi: 

  1. Call for Proposal.
  2. Pelaksanaan penilaian dan penetapan.
  3. Pencairan dana.
  4. Jangka waktu pendanaan dan pembayaran.
  5. Ketentuan pendanaan.
  6. Klirens Etik Riset

Ketentuan pelaksanaan Klirens Etik Riset adalah sebagai berikut:

  1. Penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju  Ekspedisi melakukan penilaian Klirens Etik Riset secara mandiri pada laman http://klirensetik.brin.go.id
  2. Mitra riset asing yang terlibat dalam pendanaan Riset dan Inoviasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi mengajukan permohonan Klirens Etik Riset untuk mendapatkan izin Riset dilengkapi dengan dokumen naskah kerja sama, perjanjian pengalihan material, dan surat kesediaan dari mitra riset asing.
  3. Permohonan Klirens Etik Riset dilengkapi dengan dokumen berupa proposal riset dan dokumen lain yang dipersyaratkan oleh komisi etik.
  4. Pemantauan dan Evaluasi.
  5. Pelaporan, Pemanfaatan, dan Publikasi.
  6. Wajib Serah Wajib Simpan

Ketentuan Wajib Serah Wajib Simpan adalah sebagai berikut:

  1. Penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi wajib menyerahkan dan menyimpan koleksi ilmiah yang berupa spesimen yang sudah teridentifikasi minimal sampai tingkatan genus pada Deputi Bidang Infrastruktur Riset dan Inovasi BRIN
  2. Penerima pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju  Ekspedisi wajib menyerahkan dan menyimpan koleksi ilmiah berupa rekaman data dengan mengunggah pada laman https://rin.brin.go.id .
  3. Sanksi :

Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dapat memberikan berupa pemberhentian pendanaan RIIM Ekspedisi atau pemutusan perjanjian secara sepihak, apabila terbukti melakukan atau terdapat kondisi sebagai berikut:

  1. Penyalahgunaan pendanaan RIIM Ekspedisi;
  2. Ketua periset RIIM Ekspedisi  terlibat kasus hukum; atau
  3. Pemalsuan dokumen dan/atau tindakan plagiarism.

Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada nomor (1), Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN dapat memberikan sanksi tambahan berupa ketua periset tidak dapat mengikuti program pendanaan RIIM Ekspedisi maupun skema pendanaan riset yang ada pada Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN lainnya selama 1 (satu) tahun berturut-turut baik sebagai ketua maupun anggota.

 

 

Kriteria Pengusul Proposal

  1. Ketua periset (principal investigator) merupakan Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan S3, dan anggota tim minimal berpendidikan D3;
  2. Ketua periset dapat berasal dari BRIN, perguruan tinggi, atau lembaga riset lainnya di Indonesia;
  3. Keanggotaan tim riset dapat merupakan kolaborasi lintas institusi, perguruan tinggi, mitra masyarakat yang relevan dengan disarankan melibatkan anggota dari perguruan tinggi lokal / terdekat tujuan;
  4. Kolaborasi kegiatan dalam 1 kawasan dalam satu proposal diutamakan;
  5. Satu orang periset hanya diperbolehkan paling banyak terlibat dalam 2 (dua) ajuan proposal pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi per tahun (1 posisi sebagai ketua dan 1 posisi sebagai anggota, atau sebagai anggota di 2 proposal);
  6. Ketua dan tim yang tertulis dalam proposal dan memiliki kepakaran wajib untuk melaksanakan riset di lapangan;
  7. Mitra Riset (periset atau kelompok periset) yang berasal dari perguruan tinggi atau lembaga riset dan pengembangan atau sejenisnya dari luar negeri dapat dilibatkan pada RIIM Ekspedisi sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam Klirens Etik; dan
  8. Pendanaan untuk mitra riset yang berasal dari luar negeri hanya mengakomodir pelaksanaan riset eksplorasi selama masa pendanaan di Indonesia. Tiket perjalanan ke Indonesia dan living cost di luar program ini menjadi tanggungan mitra riset.

 

Persyaratan Administrasi

  1. Proposal disusun sesuai dengan sistematika proposal;
  2. Dokumen pengesahan harus lengkap;
  3. Proposal yang diusulkan wajib mendapat persetujuan secara legal dari kepala institusi (minimal kepala unit kerja atau yang disetarakan) pengusul yang dibuktikan dengan adanya tanda tangan kepala institusi, cap institusi, atau tanda tangan elektronik dalam lembar pengesahan; dan
  4. Penyusunan rencana anggaran biaya agar menghitung pajak lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Persyaratan Substansi

  1. Kegiatan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi yang diusulkan dalam proposal dilakukan untuk memperoleh koleksi ilmiah dalam rangka pengungkapan dan riset ilmiah serta publikasi ilmiah sesuai tema;
  2. Urgensi perolehan koleksi ilmiah dan target pemanfaatan koleksi ilmiah hasil kegiatan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi dinyatakan dengan jelas, terukur, dan sesuai dengan tema riset yang dijelaskan pada peta jalan;
  3. Ketua dan tim riset memiliki peran, kesesuaikan kepakaran/keahlian dan rekam jejak yang relevan dan tergambar dengan jelas dalam Daftar Riwayat Hidup dan susunan organisasi pelaksana riset;
  4. Kegiatan pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi yang diusulkan dalam proposal sudah memperhitungkan analisis resiko kegiatan lapangan;
  5. Evaluasi terhadap rincian anggaran belanja dilakukan untuk mengetahui kesesuaian dengan ruang lingkup dan peraturan perundang-undangan; dan
  6. Reviewer memberikan rekomendasi jumlah orang, jumlah hari, dan jumlah lokasi yang dituangkan dalam Berita Acara penilaian.

 

Pengusulan Proposal

Pengusulan proposal diutamakan pada proposal konsorsium yang dalam pelaksanaan riset dalam 1 (satu) Kawasan. Pengusulan proposal Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju Ekspedisi dilakukan melalui laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id .

 

Tata Cara Pengusulan

Tata cara pengusulan program Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju - Ekspedisi yaitu: 

  1. Pengusul melakukan registrasi melalui laman: https://pendanaan-risnov.brin.go.id ;
  2. Pengusul mengunggah proposal dan dokumen lainnya yang dibutuhkan secara online melalui laman: https://pendanaan-risnov.brin.go.id sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan; dan
  3. Panitia penyelenggara akan mengumumkan pengusul yang lulus pada masing masing tahapan seleksi pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id ataupun melalui surat resmi.

 

Format Proposal RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Format RAB RIIM Ekspedisi

RIIM Ekspedisi - RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

RIIM - Ekspedisi Gelombang I
Seleksi Administrasi
22 Jun 2023 00:00 01 Aug 2023 23:59
Seleksi Substansi
04 Aug 2023 00:00 26 Oct 2023 23:59

RIIM Ekspedisi (Sepanjang Tahun)

Surel: dana-risnov@brin.go.id

Mohon dalam pengiriman email mencantumkan subject “RIIM Ekspedisi Gelombang II”.