PENDAFTARAN PESERTA FORNAS FILANTROPI 
Tahun 2020 adalah momentum awal pandemi COVID-19, di mana seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendapat dukungan dana dari Kementerian Kesehatan RI untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada (1) APBN, (2) APBD, dan (3) sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.1,2 Terlihat bahwa pemerintah menyadari bahwa diperlukan kerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan komprehensif tatkala negara dilanda bencana, yakni lewat sumber pendanaan non-APBN/ APBD. Sumber tersebut yakni dari sektor swasta melalui pendanaan pihak ketiga dalam bentuk filantropi dan charity.
Sign in to Google to save your progress. Learn more
Nama Lengkap  *
Instansi / Organisasi Asal  *
Jabatan  *
E-mail *
No. WhatsApp (WA) *
Submit
Clear form
Never submit passwords through Google Forms.
This content is neither created nor endorsed by Google. Report Abuse - Terms of Service - Privacy Policy