PENDAFTARAN PESERTA FORNAS FILANTROPI
Tahun 2020 adalah momentum awal pandemi
COVID-19, di mana seluruh fasilitas pelayanan kesehatan mendapat dukungan dana
dari Kementerian Kesehatan RI untuk penanganan pasien terkonfirmasi positif
COVID-19. Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan COVID-19 dibebankan pada (1) APBN, (2) APBD, dan (3) sumber lain
yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.1,2 Terlihat bahwa pemerintah menyadari bahwa diperlukan
kerja sama dengan berbagai pihak untuk penanganan komprehensif tatkala negara
dilanda bencana, yakni lewat sumber pendanaan non-APBN/ APBD. Sumber tersebut yakni dari sektor swasta melalui pendanaan pihak ketiga dalam bentuk filantropi dan
charity.