Page 1 of 5
Page 2 of 5
1. Naskah merupakan karya asli penulis, belum pernah dipresentasikan
atau dipublikasikan sebelumnya pada publikasi apa pun, dan tidak
mengandung pelanggaran integritas akademik;
2. Naskah dapat disusun perorangan maupun tim (maksimal 3 orang);
3. Struktur naskah terdiri atas:
a. Judul Naskah (Capitalize Each Word, Bold, Center, font Book Antiqua, font
size 14, spasi 1,5, terdiri atas 5 sampai dengan 15 Kata);
b. Intisari/Abstract
1) Intisari ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan Abstract
ditulis menggunakan Bahasa Inggris;
2) Terdiri atas 150-250 kata;
3) Ditulis menggunakan font Book Antiqua, font size 12, dan spasi
tunggal; dan
4) Mencantumkan 3-5 kata kunci.
c. Pendahuluan
Pendahuluan berisi, latar belakang masalah, tujuan penelitian, keaslian
penelitian (terdapat unsur novelty), dan metode penelitian.
d. Pembahasan
Pembahasan berisi temuan penelitian dan analisis Penulis.
e. Kesimpulan
Kesimpulan berisi rangkuman pembahasan atau jawaban dari tujuan
penelitian.
f. Daftar Pustaka
Daftar Pustaka ditulis menggunakan format Chicago Style. Penyusunan
Daftar Pustaka disarankan menggunakan reference manager, seperti
Mendeley atau Zotero). Berikut adalah contoh penulisan Daftar Pustaka:
1) Buku
Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.
<judul>. ‹lokasi kota penerbit›: ‹penerbit›, ‹tahun›.
Sumardjono, Maria S.W. Penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria
dari Masa ke Masa. Jakarta: Kompas, 2020.
2) Peraturan Perundang-Undangan
Page 3 of 5
Penulisan dimulai dengan nomenklatur peraturan perundang- undangan disertai nomor, tahun, dan judul resmi peraturan tersebut.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5491).
3) Putusan Pengadilan
Penulisan dimulai dengan nomenklatur produk forum pengadilan,
nomor, perihal, tanggal berlakunya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 perihal
Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, 30 Desember 2003.
4) Artikel Suatu Jurnal
Penulisan dimulai dengan ‹nama penulis›. “‹judul›”, ‹nama jurnal›
‹volume›, ‹nomor› (‹bulan, tahun›): ‹nomor halaman›. ‹doi atau alamat
url›.
Ilhami, Haniah, Hartini, dan Destri Budi Nugraheni, “Harmonisasi
Regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Syariah pada Akad
Murabahah (Analisis terhadap Standar Produk Murabahah)”, Mimbar
Hukum 33, no. 2 (Desember 2021): 346-372,
https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2429.
5) Artikel dari Majalah atau Koran
Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.
“‹judul artikel›”, ‹nama majalah/surat kabar›, ‹tanggal terbit›, ‹alamat
URL›.
Sumardjono, Maria S.W., “Mendesakkan HGU 90 Tahun”, Kompas, 6
Juni, 2020.
https://www.kompas.id/baca/opini/2020/06/06/mendesakkan- hgu-90-tahun/
6) Skripsi, Tesis, dan/atau Disertasi
Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.
“‹judul›”, ‹(skripsi/tesis/disertasi)›, ‹institusi›, ‹tahun›.