Page 1 of 5

Page 2 of 5

1. Naskah merupakan karya asli penulis, belum pernah dipresentasikan

atau dipublikasikan sebelumnya pada publikasi apa pun, dan tidak

mengandung pelanggaran integritas akademik;

2. Naskah dapat disusun perorangan maupun tim (maksimal 3 orang);

3. Struktur naskah terdiri atas:

a. Judul Naskah (Capitalize Each Word, Bold, Center, font Book Antiqua, font

size 14, spasi 1,5, terdiri atas 5 sampai dengan 15 Kata);

b. Intisari/Abstract

1) Intisari ditulis menggunakan Bahasa Indonesia, sedangkan Abstract

ditulis menggunakan Bahasa Inggris;

2) Terdiri atas 150-250 kata;

3) Ditulis menggunakan font Book Antiqua, font size 12, dan spasi

tunggal; dan

4) Mencantumkan 3-5 kata kunci.

c. Pendahuluan

Pendahuluan berisi, latar belakang masalah, tujuan penelitian, keaslian

penelitian (terdapat unsur novelty), dan metode penelitian.

d. Pembahasan

Pembahasan berisi temuan penelitian dan analisis Penulis.

e. Kesimpulan

Kesimpulan berisi rangkuman pembahasan atau jawaban dari tujuan

penelitian.

f. Daftar Pustaka

Daftar Pustaka ditulis menggunakan format Chicago Style. Penyusunan

Daftar Pustaka disarankan menggunakan reference manager, seperti

Mendeley atau Zotero). Berikut adalah contoh penulisan Daftar Pustaka:

1) Buku

Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.

<judul>. ‹lokasi kota penerbit›: ‹penerbit›, ‹tahun›.

Sumardjono, Maria S.W. Penyempurnaan Undang-Undang Pokok Agraria

dari Masa ke Masa. Jakarta: Kompas, 2020.

2) Peraturan Perundang-Undangan

Page 3 of 5

Penulisan dimulai dengan nomenklatur peraturan perundang- undangan disertai nomor, tahun, dan judul resmi peraturan tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang

Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang

Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014

Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5491).

3) Putusan Pengadilan

Penulisan dimulai dengan nomenklatur produk forum pengadilan,

nomor, perihal, tanggal berlakunya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003 perihal

Pengujian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985

tentang Mahkamah Agung terhadap Undang-Undang Dasar Negara

Republik Indonesia Tahun 1945, 30 Desember 2003.

4) Artikel Suatu Jurnal

Penulisan dimulai dengan ‹nama penulis›. “‹judul›”, ‹nama jurnal›

‹volume›, ‹nomor› (‹bulan, tahun›): ‹nomor halaman›. ‹doi atau alamat

url›.

Ilhami, Haniah, Hartini, dan Destri Budi Nugraheni, “Harmonisasi

Regulasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Syariah pada Akad

Murabahah (Analisis terhadap Standar Produk Murabahah)”, Mimbar

Hukum 33, no. 2 (Desember 2021): 346-372,

https://doi.org/10.22146/mh.v33i2.2429.

5) Artikel dari Majalah atau Koran

Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.

“‹judul artikel›”, ‹nama majalah/surat kabar›, ‹tanggal terbit›, ‹alamat

URL›.

Sumardjono, Maria S.W., “Mendesakkan HGU 90 Tahun”, Kompas, 6

Juni, 2020.

https://www.kompas.id/baca/opini/2020/06/06/mendesakkan- hgu-90-tahun/

6) Skripsi, Tesis, dan/atau Disertasi

Penulisan dimulai dengan ‹nama belakang penulis, nama depan›.

“‹judul›”, ‹(skripsi/tesis/disertasi)›, ‹institusi›, ‹tahun›.